Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
DESA KEMUNING
NOMOR 12 TAHUN 2014
Dosen Penanggungjawab :
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Junia Aisyah Tanjung
181201109
HUT 3 C
PROGAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang
berjudul “Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Kemuning Nomor
12 Tahun 2014” ini dengan baik. Paper ini
disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan,
Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian Paper ini, penulis
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
selaku Dosen Penanggungjawab Mata Kuliah Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang
hasilnya kemudian dipaparkan dalam Paper ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Paper ini masih
memiliki kesalahan,
baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Paper ini bermanfaat bagi
kita semua. Terima kasih.
Medan, Desember 2019
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Desa
merupakan bentuk Pemerintahan terendah dari sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), desa merupakan ujung tombak pemerintahan di
Indonesia yang memiliki pemerintahan sendiri (Otonom), untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, maka Pemerintahan Desa
diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa sebagai salah satu produk
hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.Peraturan
desa merupakan regulasi yang sangat penting dan bertujuan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu desa tersebut dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa.
Pemerintah
Desa memiliki dasar untuk membentuk Peraturan Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun
2014 tentang Desa. Peraturan Desa berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka (7) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
yang berbunyi bahwa Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas
dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut menegaskan bahwa keberadaan
Peraturan Desa dalam hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan telah
dihapuskan artinya bentuk pengujian konstitusionalitas Peraturan Desa dalam
peraturan perundang-undangan.
Kewenangan desa yang
lebih luas diberikan peraturan perundang-undangan menjadikan desa memiliki tata
pemerintahan layaknya Kabupaten/Kota. Salah satu pembahasan utama yang harus
diperhatikan adalah apa saja kewenangan yang dimiliki oleh Desa dan bagaimana
peraturan desa itu sendiri. Jika dibandingkan dengan Peraturan Daerah, sejak
tahun 2009 Kementerian Dalam Negeri telah melakukan proses evaluasi terhadap 9000
(Sembilan ribu) Peraturan Daerah yang bermasalah2. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan
Perda yang dibatalkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan
menghambat iklim usaha. Korelasinya adalah agar tidak terjadi hal yang sama karena
keterbatasan SDM, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh Pemerintah
Desa maka meningkatkan pengetahuan terhadap kewenangan dan bentuk peraturan
desa adalah hal yang harus dimiliki oleh Pemerintah Desa agar Peraturan Desa
yang ditetapkan tidak bertentangan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah asas dan tujuan yang menjadi alasan terbentuknya PERDES tersebut?
2.
Apakah acuan dari Undang-Undang dibuatnya PERDES tersebut?
3.
Apa saja yang menjadi hak, kewajiban,
dan larangan dari PERDES tersebut?
4.
Apakah sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar PERDES
tersebut?
5.
Apakah peranan masyarakat yang
terdapat dalam PERDES tersebut?
1. Untuk mengetahui asas dan tujuan yang menjadi alasan terbentuknya PERDES tersebut.
2. Untuk
mengetahui acuan dari Undang-Undang
dibuatnya PERDES tersebut.
3. Untuk mengetahui hak, kewajiban, dan larangan dari
PERDES tersebut.
4. Untuk mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap
orang yang melanggar PERDES tersebut.
5. Untuk mengetahui aspek jasa lingkungan di Taman Nasional Danau Sentarum.
6. Untuk mengetahui peranan masyarakat yang terdapat
dalam PERDES tersebut.
BAB
II
ISI
2.1. Asas dan Tujuan
Dibentuknya PERDES nomor 12 tahun 2014
Peraturan
Desa nomor 12 tahun 2014 tentang pelestarian
dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Desa dan dengan masyarakat, kelestarian dan berkelanjutan,
manfaat, kearifan lokal, dan kepastian hukum. Adapun tujuan
dibentuknya Peraturan Desa ini untuk melindungi
wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup,
menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan
kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup,
menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi
masa depan,dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Adapun
Undang-Undang yang menjadi landasan dibuatnya PERDES nomor 12 tahun 2014 adalah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 4493) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).
2.3. Hak, Kewajiban, dan
Larangan dari PERDES nomor 12 tahun 2014
Hak yang
dimiliki oleh masyarakat dalam Peraturan Desa nomor 12 tahun 2014 ialah setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai
bagian dari hak asasi manusia, setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
dan setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kewajibannya adalah setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,
setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan
pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan
serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa,
dan Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban
merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
Adapun
larangannya yaitu setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di
wilayah desa, menebar
atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik
untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, wangan, bendungan,
kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa,
berburu, menembak, menangkap segala jenis burung dan ayam
hutan di wilayah desa, menangkap dan atau membunuh ular, kura-kura, biawak, trenggiling
untuk diperjualbeilkan, membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan
berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air,
melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan
pencemaran sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari yang berwenang,
menggunakan alat bermesin untuk menambang batu dan atau
pasir.
2.4.
Sanksi dari PERDES nomor 12 tahun 2014
Adapun sanksi yang
diberikan kepada setiap orang yang
menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan
kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan
dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan,
udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di
wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti
kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah). Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan
trenggiling untuk diperjualbelikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
2.5. Peran Masyarakat
dalam PERDES nomor 12 tahun 2014
Adapun peranan
masyarakat dalam PERDES nomor 12 tahun 2014 adalah masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Peran serta masyarakat dapat berupa pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan,
pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan,
penyampaian informasi, dan/atau laporan.
Peran serta masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan,
menumbuhkembangkan ketangggap-segeraan masyarakat untuk
melakukan pengawasan sosial, mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam
rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1. Peraturan Desa nomor 12 tahun 2014
tentang pelestarian dan perlindungan
lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Desa dan dengan masyarakat, kelestarian dan berkelanjutan,
manfaat, kearifan lokal, dan kepastian hukum.
2. Undang-Undang
yang menjadi landasan dibuatnya PERDES nomor 12 tahun 2014 adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
3. PERDES nomor 12
tahun 2014 memiliki hak, kewajiban dan kewajiban yang harus diketahui masyarakat.
4. PERDES nomor 12
tahun 2014 memiliki sanksi yang harus diterima masyarakat apabila melanggarnya.
5. Masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Astomo,
Putera. 2018. Kedudukan dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa dalam
Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi. 15(2): 282-305.
Putri, Lia Sartika.
2016. Kewenangan Desa dan Penetapan
Peraturan Desa.
Jurnal Legislasi Indonesia. 13(2): 161-176.
Saiful.
2014. Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 6(2): 1-10.
bagus sekali sangat bermanfaay
BalasHapusTerima kasih ilmunya
BalasHapusAlhamdulilah bisa memahami
BalasHapusMudah dipahami dan sangan bermanfaat
BalasHapusSangat membantu dalam pengetahuan UU kehutanan...
BalasHapusGood luck 👍
Menambah pengetahuan seputar peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup. Walau ada beberapa judul kecil yang tidak sesuai dengan pengaturan baris
BalasHapusInformasinya bagus dan sangat bermanfaat
BalasHapussemangat aisyohhhh
BalasHapusInfotmatif banget
BalasHapusAlhamdulillah menjadi ilmu tambahan tentang PERDES yang mengatur tentang Perhutanan serta Hak dan kewajiban semua elemen yg terdapat di suatu daerah tersebut dan akan membuat sadar akan Lingkugan sekitar dan dapat menjaga dan melestarikannya
BalasHapusBagus kak sangat membantu . Lanjutkan kak
BalasHapusWizkrtnyc69
BalasHapuswah tulisannya bermanfaat sekali 😊
BalasHapusBagus kali informasinya
BalasHapusLanjuuy syah... Sangat bermanfaat.. 😇
BalasHapusWahh, baguss sekali kakak.
BalasHapusSangat bermanfaat😍
Mantapp
BalasHapusSangat bermanfaat min semoga terus berkarya
BalasHapusInformatiff sekaliii imutzzz.
BalasHapusbermanfaat sekaali
BalasHapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusInformasinya sangat bermanfaat, terimakasih kakk
BalasHapusInformasi yg bermanfaat
BalasHapus