Jumat, 27 Desember 2019

PERATURAN DESA NOMOR 12 TAHUN 2014


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                                      Medan,  Desember 2019
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN 
 LINGKUNGAN HIDUP DESA KEMUNING
NOMOR 12 TAHUN 2014

Dosen Penanggungjawab :
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Disusun Oleh :
Junia Aisyah Tanjung
181201109
HUT 3 C









 






PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Kemuning Nomor 12 Tahun 2014” ini dengan baik. Paper ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian Paper ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen  Penanggungjawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Paper ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Paper ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Paper ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.


Medan,    Desember 2019

                                                                                                                                         Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Desa merupakan bentuk Pemerintahan terendah dari sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), desa merupakan ujung tombak pemerintahan di Indonesia yang memiliki pemerintahan sendiri (Otonom), untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, maka Pemerintahan Desa diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa sebagai salah satu produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.Peraturan desa merupakan regulasi yang sangat penting dan bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu desa tersebut dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
Pemerintah Desa memiliki dasar untuk membentuk Peraturan Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Desa berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka (7) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi bahwa Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Desa dalam hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan telah dihapuskan artinya bentuk pengujian konstitusionalitas Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan.
 Kewenangan desa yang lebih luas diberikan peraturan perundang-undangan menjadikan desa memiliki tata pemerintahan layaknya Kabupaten/Kota. Salah satu pembahasan utama yang harus diperhatikan adalah apa saja kewenangan yang dimiliki oleh Desa dan bagaimana peraturan desa itu sendiri. Jika dibandingkan dengan Peraturan Daerah, sejak tahun 2009 Kementerian Dalam Negeri telah melakukan proses evaluasi terhadap 9000 (Sembilan ribu) Peraturan Daerah yang bermasalah2. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan Perda yang dibatalkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghambat iklim usaha. Korelasinya adalah agar tidak terjadi hal yang sama karena keterbatasan SDM, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa maka meningkatkan pengetahuan terhadap kewenangan dan bentuk peraturan desa adalah hal yang harus dimiliki oleh Pemerintah Desa agar Peraturan Desa yang ditetapkan tidak bertentangan.
                                                                                                    
1.2    Rumusan Masalah
1.      Apakah asas dan tujuan yang menjadi alasan terbentuknya PERDES tersebut?
2.      Apakah acuan dari Undang-Undang dibuatnya PERDES tersebut?
3.      Apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan dari PERDES tersebut?
4.      Apakah sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar PERDES tersebut?
5.      Apakah peranan masyarakat yang terdapat dalam PERDES tersebut?

1.3  Tujuan                                              
       1.  Untuk mengetahui asas dan tujuan yang menjadi alasan terbentuknya PERDES tersebut.
       2. Untuk mengetahui acuan dari Undang-Undang dibuatnya PERDES tersebut.
       3.  Untuk mengetahui hak, kewajiban, dan larangan dari PERDES tersebut.
       4.  Untuk mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar PERDES tersebut.
       5.  Untuk mengetahui aspek jasa lingkungan di Taman Nasional Danau Sentarum.
       6.  Untuk mengetahui peranan masyarakat yang terdapat dalam PERDES tersebut.




BAB II
ISI


2.1. Asas dan Tujuan Dibentuknya PERDES nomor 12 tahun 2014
Peraturan Desa nomor 12 tahun 2014 tentang pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab bersama antara Pemerintah Desa dan dengan masyarakat, kelestarian dan berkelanjutan, manfaat, kearifan lokal, dan kepastian hukum. Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Desa ini untuk melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan,dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

2.2. Acuan dari Undang-Undang Dibuatnya PERDES nomor 12 tahun 2014
Adapun Undang-Undang yang menjadi landasan dibuatnya PERDES nomor 12 tahun 2014 adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi  Nomor 4493) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).

2.3. Hak, Kewajiban, dan Larangan dari PERDES nomor 12 tahun 2014
Hak yang dimiliki oleh masyarakat dalam Peraturan Desa nomor 12 tahun 2014 ialah setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia, setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Kewajibannya adalah setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa, dan Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
Adapun larangannya yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa, menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, wangan, bendungan, kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa, berburu, menembak, menangkap segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah desa, menangkap dan atau membunuh ular, kura-kura, biawak, trenggiling untuk diperjualbeilkan, membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air, melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari yang berwenang, menggunakan alat bermesin untuk menambang batu dan atau pasir.

2.4. Sanksi dari PERDES nomor 12 tahun 2014
Adapun sanksi yang diberikan kepada setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjualbelikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

2.5. Peran Masyarakat dalam PERDES nomor 12 tahun 2014
Adapun peranan masyarakat dalam PERDES nomor 12 tahun 2014 adalah masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta masyarakat dapat berupa pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan, penyampaian informasi, dan/atau laporan. Peran serta masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan, menumbuhkembangkan ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial, mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

1.   Peraturan Desa nomor 12 tahun 2014 tentang pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab bersama antara Pemerintah Desa dan dengan masyarakat, kelestarian dan berkelanjutan, manfaat, kearifan lokal, dan kepastian hukum.
2.   Undang-Undang yang menjadi landasan dibuatnya PERDES nomor 12 tahun 2014 adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
3.   PERDES nomor 12 tahun 2014 memiliki hak, kewajiban dan kewajiban yang harus diketahui  masyarakat.
4.   PERDES nomor 12 tahun 2014 memiliki sanksi yang harus diterima masyarakat apabila melanggarnya.
5.   Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


 

DAFTAR PUSTAKA

Astomo, Putera. 2018. Kedudukan dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi. 15(2): 282-305.

Putri, Lia Sartika. 2016. Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Legislasi Indonesia. 13(2): 161-176.

Saiful. 2014. Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 6(2): 1-10.
















23 komentar:

  1. Sangat membantu dalam pengetahuan UU kehutanan...
    Good luck 👍

    BalasHapus
  2. Menambah pengetahuan seputar peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup. Walau ada beberapa judul kecil yang tidak sesuai dengan pengaturan baris

    BalasHapus
  3. Informasinya bagus dan sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah menjadi ilmu tambahan tentang PERDES yang mengatur tentang Perhutanan serta Hak dan kewajiban semua elemen yg terdapat di suatu daerah tersebut dan akan membuat sadar akan Lingkugan sekitar dan dapat menjaga dan melestarikannya

    BalasHapus
  5. Bagus kak sangat membantu . Lanjutkan kak

    BalasHapus
  6. wah tulisannya bermanfaat sekali 😊

    BalasHapus
  7. Lanjuuy syah... Sangat bermanfaat.. 😇

    BalasHapus
  8. Wahh, baguss sekali kakak.
    Sangat bermanfaat😍

    BalasHapus
  9. Sangat bermanfaat min semoga terus berkarya

    BalasHapus
  10. Informasinya sangat bermanfaat, terimakasih kakk

    BalasHapus